Langkah Berjejak

Home » , » PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Oleh: A Mukhtar Hadisaputra,M.Pd[1]
Penggiat Pemberdayaan, ketua Divisi kemitraan dan pengembangan Jaringan Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Jawa Timur 















I.         PENDAHULUAN
Pembangunan Indonesia pada dasarnya adalah upaya pemenuhan keadilan bagi rakyat Indonesia. Pembangnan dilaksanakan berdasar rencana besar bangsa Indonesia melalui perencanaan nasional, provinsi, kabupaten dan desa. Dalam melakukan perencanaan pembangunan dalam  UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya dengan epentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Aspirasi dan kepentingan masyarakat ini dirumuskan melalui proses perencanaan partisipatif yang secara legal menjamin kedaulatan rakyat dalam berbagai program/proyek pembangunan desa. Perencanaan partisipatif yang terpadukan dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata kerjasama pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.(2010:1)[1]
Dalam perkembanganya lahirlah undang undang Desa no 06 tahun 2014 tentang desa bahwa desa bahwa perncanaan pembangunan harus dilakukan disetiap desa dan menjadi kewajiban desa sebagai upaya perencanaan pembangunan yang sistematis. Sebenarnya dari dulu perencanaan sudah dianjurkanakan tetapi kondisi desa yang belum memungkinkan untuk membuat perencanaan secara baik. Baru pada awal 2010 ketika muncul program perencanaan sistem pembangunan Partisipatis (P2SPP)[2] sebagai awal integrasi program pembangunan dengan memadukan pendekatan tekhnokratis, politis dan partisipatif.
Ruh perencanaan pembangunan yang terintegrasi tersebut kemudian menjadi makna inti dari pembangunan desa, pasca keluarnya Undang undang tentang Desa dimana semangat  1 desa, satu perencanaan dan 1 penganggran mulai dipakai, artinya semua perencanaan baik dari partisipatif, politis, maupun partisipatif harus mengacu pada perenjanaan pembangunan desa yang terdokumentasi dalam Rencana pembangunan jangka menengah desa.
Desa sekarang telah memiliki kewenang yang cukup besar, Pasal 1 ayat  1 peraturan menteri dalam negeri, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
Dalam pelaksanaan pembangunan ayat 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. AYAT 3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Dengan kewenangn yang besar terebut desa dalam perkembanganya harus mampu menyusun perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa. Sebenarnya pelibatan masyarakat atau partisipasi  pembangunan desa  sudah  dimulai dari program program pemberdayaan. Program program pemberdayaan tersebut dijalankan karena ada pandangan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan desa kurang efektif. Program yang pernah ada semisal Program IDT, P3DT, PPK, PNPM PPK, PNPM mandiri Perdesaan merupakan langakh awal dari upaya membangun desa melalui masyarakat atau yang lebih dikenal dengan Community Development. Pembangunan yang berbasis masyarakat, dengan melibatkan masyarkat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi ini pada perkembanganya dirasa cukup efektif sebab dengan melibatkan mereka, pembangunan semakin dekat dengan kebutuhan. Dan ini adalah inti dari tujuan pembangunan itu sendiri.sebagaimana
Setelah sekian lama motor penggerak pembangunan adalah masyarakat atau lebih dikenal dengan Community driven development(CDD)[3], dengan  lahirnya Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengawali era baru dalam pembangunan, bahwa motor penggerak pembangunan adalah Pemerintah Desa atau yang lebih dikenal dengan Village Driven Development (VDD)[4].
Dalam pelaksanaan pembangunan, proses perencanaan menjadi kunci dalam pelaksanaan pembangunan, nilai nilai partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak menjadi hilang namun memperkuat Pemerintahan Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan. Ini sangat jelas terlihat dalam Pasal 80 ayat 1 undang Undang Desa no 06 Tahun 2014 bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Dan dalam menyusun pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanan pembangunan desa.
Dalam era undang Undang Desa no 06 tahun 2014 ini upaya pemerintah semakin nyata dalam memberikan kewajiban  jelas bahwa perencanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat, dengan demikian masyarakat diharapkan aktif terlibat dalam perencanaan pembangunan agar cita cita pembangunan ekonomi masyarakat dapat tercapai

II.      PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
1.      Perencanaan
Dalam pelaksanaan pembangunan perencanaan merupakan proses penting untuk mecapai hasil yang diinginkan, perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintahan desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan wujud dari visi misi kepala desa terpilih yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menenagh desa.
Dalam pelaksanaan proses perencanaan tersebut kepala desa harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan, proses yang melibatkan masyarakat ini, mencakup dengar pendapt terbukasecara eksstensif dengan sejumalah besar warganegara yang mempunyai kepedulian, dimana dengar pendapt ini disusun dalam suatu cata untuk mempercepat para individu, kelompok kelompok kepentingan dan para pejabat agensi memberikan kontribusi mereka kepada pembuatan desain dan redesain kebijakan dengan tujuan mengumpulkan informasi sehingga pembuat kebijakan bisa membuat kebijakan lebih baik. (winarso, 2007:64).
 Dengan pelibatan tersebut maka perencanaan menjadi semakin baik, aspirasi masyarakat semakin tertampung sehingga tujuan dan langkah langkah yang diambil oleh pmerintah desa semakin baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Senada dengan apa yang disampaiakan oleh Robinson Tarigan, Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. (Tarigan, 2009:1)
Dalam ketentuan umum permendagri lebih jelas dikatakan pada pasal 1 ayat 10, Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangkamencapai tujuan pembangunan desa.
Pemaparan diatas sangatlah jelas bahwa perencanaan adalah proses penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelibatan masyarakat merupakan upaya untuk mendekatkan kebutuhan masyarakat dalam kerangka pilihan keputusan dalam perencanaan.

2.      Pembangunan
Pembangunan merupakan sebuah proses kegiatan yang sebelumya tidak ada menjadi ada, atau yang sebelumnya sudah ada dan dikembangkan menjadi lebih baik, menurut Myrdal (1971) pembangunan adalah sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Artinya bahwa pembangunan bukan melulu pembangunan ekonomi, melainkan pembangunan seutuhnya yaitu semua bidang kehidupan dimasyarakat.(dalam Kuncoro. Mudrajad, 2013:5)
Dalam pelaksanaan pembangunan pelibatan masyarakat sangatlah perlu untuk dilakukan karena dengan partisipasi masyarakat maka proses perencanaan dan hasil perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sebagaimana pendapat  Arif (2006 : 149-150) tujuan pembangunan adalah untuk kesejahteraan masyarakat, jadi sudah selayaknya masyarakat terlibat dalam proses pembangunan, atau dengan kata lain partisipasi masyarakat (dalam  Suwandi dan Dewi Rostyaningsih)
Dengan peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan maka diharapkan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 114 Pasal 1 ayat  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dari uaran tersebut sangatlah jelas bahwa pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif akan mampu mencapai tujuan yang diharapkan.

3.      Perencanaan Pembangunan Desa Sebagai Pedoman Pembangunan Desa
Dengan lahirnya Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang desa, semakin nyata bahwa desa mempunyai kewenangan yang sangat luas dalam mengelola pemerintahannya. Pasal 1 ayat 1 mengatakan peraturan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan kewenangan yang begitu besar maka desa wajib membuat perencanaan pembangunan dalam bentuk Rencana pembangunan Jangka menengah desa yang dioperasionalkan dalam kegiatan tahunan dalam bentuk rencana kerja pembangunan tahunan RKP Desa
Dalam proses perencanaan Pembangunan desa yang harus dilihat dan dipahami bahwa Perencanaan pembangunan desa merupakan suatu panduan atau model penggalian potensi dan gagasan pembangunan desa yang menitikberatkan pada peranserta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.(Supeno, 2011: 32)
Lebih lanjut supeno(2011:32) mengatakan secara garis besar garis  besar perencanaan desa mengandung pengertian sebagai berikut;
a.       Perencanaan sebagai serangkaian kegiatan analisis mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat hingga penetapan program pembangunan.
b.      Perencanaan pembangunan lingkungan; semua program peningkatan kesejahteraan, ketentraman, kemakmuran dan perdamaian masyarakat di lingkungan pemukiman dari tingkat RT/RW, dusun dan desa
c.       Perencanaan pembangunan bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi dan sumber daya masyarakat setempat.
d.      Perencanaan desa menjadi wujud nyata peran serta masyarakat dalam membangun masa depan.
e.       Perencanaan yang menghasilkan program pembangunan yang diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan perdamaian masyarakat dalam jangka panjang.
Dari apa yang dikemukakan oleh Supeno tersebut sangatlah jelas bahwa perencanaan pembangunan desa harus melalui proses penggalian gagasan, dan melibatkan masyarakat serta mengidentifikasi sumber daya yang ada.
Pemikiran supeno ini sejalan dengan pendapat Robinson Tarigan (2009:5 empat elemen dasar perencanaan yaitu; (1)Perencanaan berarti memilih, (2) Perencanaan merupaan alat mengalokasikan sumber daya, (3) Perencanaan merupkan alat untuk mencapai tujuan, (4) Perencanaan berorientasi masa depan
Dalam perencanaan pembangunan Desa, selain mempertimbangkan kondisi Desa maka Desa harus juga memperhatikan perencanaan pembangunan kabupaten kota. Dan dalam penyusunan perencanaan pembangunan sebagaimana pendapat para ahli perencanaan harus sifatnya jangka panjang. RPJM Desa sebagaimana pasal 79 ayat 1 point a . Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Artinya bahwa perencanaan pembangunan desa sudah memenuhi tujuan yang diharapkan. Dan dalam pelaksanaan operasional di jabarkan dalam rencana kerja tahunan dalam bentuk RKP DesaDari gambaran teory menunjukan bahwa Rencana pembangunan merupakan inti dari semua proses, dengan perencanaan yang baik diharapkan pelaksanaan pembangunan desa dapat terukur dan menjadi lebih baik serta bersifat jangka panjang.
Dalam kontek perencanaan pembangunan desa dan berdasar pada kewenangan desa maka perencanaan pembangunan desa dapat dikelompokan menjadi 4(empat) bidang sesuai dengan Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2014 yaitu;
1.      Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa;
a.       penetapan dan penegasan batas Desa;
b.      pendataan Desa;
c.       penyusunan tata ruang Desa;
d.      penyelenggaraan musyawarah Desa;
e.       pengelolaan informasi Desa;
f.       penyelenggaraan perencanaan Desa;
g.      penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h.      penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i.        pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
j.        kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
2.      Bidang pelaksanaan pembangunan Desa
a. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
1. tambatan perahu;
2. jalan pemukiman;
3. jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5. lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6. infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1. air bersih berskala Desa;
2. sanitasi lingkungan;
3. pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4. sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1. taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan anak usia dini;
3. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5. sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai
kondisi Desa.
d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
1. pasar Desa;
2. pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3. penguatan permodalan BUM Desa;
4. pembibitan tanaman pangan;
5. penggilingan padi;
6. lumbung Desa;
7. pembukaan lahan pertanian;
8. pengelolaan usaha hutan Desa;
9. kolam ikan dan pembenihan ikan;
10.kapal penangkap ikan;
11.cold storage (gudang pendingin);
12.tempat pelelangan ikan;
13.tambak garam;
14.kandang ternak;
15.instalasi biogas;
16.mesin pakan ternak;
17.sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e. pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1. penghijauan;
2. pembuatan terasering;
3. pemeliharaan hutan bakau;
4. perlindungan mata air;
5. pembersihan daerah aliran sungai;
6. perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
3.      Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan kerukunan umat beragama;
d. pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan lembaga adat;
f. pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g. kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
4.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
a.       pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b.      pelatihan teknologi tepat guna;
c.       pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d.      peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
1. kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2. kelompok usaha ekonomi produktif;
3. kelompok perempuan,
4. kelompok tani,
5. kelompok masyarakat miskin,
6. kelompok nelayan,
7. kelompok pengrajin,
8. kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9. kelompok pemuda;dan
10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Bidang bidang dalam penyusunan Rencana pembangunan Jangka menengah desa tersebut merupakan pedoman dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang disusun oleh kepala desa sebagai perwujudan visi misi dan tentunya pada proses penyusunanya harus melibatkan masyarakat.

III.   LANGKAH LANGKAH PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA
1.      LANGKAH PENYUSUNAN RPJM DESA
Agar perencanaan pembangunan desa terarah dan dapat menjadi pedoman bersama seluruh desa di republic Indonesia, maka permendagri 114 tentang perencanaan desa mengatur secara spesifik dalam proses dan langkah langkah penyusunan. Penyusunan RPJM Desa meliputi:
1.      pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
tim penyusun RPJM Desa merupakan tim yang dibentuk oleh kepala desa melalui Surat keputusan Kepala Desa dengan struktur kepala desa sebagai Pembina, sekretaris desa sebagai ketua dan ketua lembaga pemberdayaan sebagai sekretaris  dengan anggota tokoh masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat serta wakil perempuan. Jumalh tim penyusun ini paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang
2.      penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
penyelarasan arah kebijakan ini merupakan kegiatan untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan kabupaten kota dengan desa. Dengan adanya penyelarasan maka diharapkan perencanaan pembangunan kabupaten dan kota akan selaras dan kegiatan pembangunan kabupaten kota dapat masuk ke dalam perencanaan pembangunan desa. Ini diperlukan karena kegiatan pembangunan harus berdasar pada RPJM desa.
Penyelarasan pembangunan tersebut meliputi
a pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
b. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
e. rencana pembangunan kawasan perdesaan
3.      pengkajian keadaan Desa;
pengkajian keadaan Desa merupakan proses melihat secara obyektif kondisi desa dengan melibatkan masyarakat yang dikoordinasikan oleh tim perumus. Dalam melakukan pengkajian keadaan Desa menggunakan 3 alat kaji yaitu kalender musim[5], peta sosial desa[6] dan diagram kelembagaan[7].
Dalam kegiatan ini proses yang harus dilakukan adalah penyelarasan data desa, penggalian gagasan dan penyusunan laporan hasil penggalian gagasan dari masyarakat.
Dalam proses penggalian gagasan dilakukan di setiap kelompok masyarakat, dusun, RT, RW. Ini dilakukan untuk menggali kebutuhan masyarakat secara dalam sehingga kebutuhan masyarakat dapat terekapitulasi dalam laporan Tim penyusun untuk dapat dilaporkan kepada kepala desa dan selanjutnya dapat dijadikan bahan dalam musyawarah Desa.
4.      penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
setelah dilakukan rekapitulasi dan disampaikan kepada kepala desa maka kepala desa kemudian menyampaikan kepada BPD untuk dilakukan Pembahasan dalam musyawarah Desa dengan menfokuskan pada arah pembangunan desa, prioritas pembangunan desa yang dilakukan secara demokratis dan partisipatif
5.      penyusunan rancangan RPJM Desa;
hasil musyawarah desa kemudian disusun oleh tim perumus ke dalam format penyusunan rancangan rencana pembangunan jangka menengah desa dengan memperhatikan hasil musyawarah desa dan hasilnya disampaikan ke kepala desa untuk dapat diperiksa dan ditelita sebelum dilakukan musyawarah perenncanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes)
6.      penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
hasil dari penyusunan rancangan rencana pembangunan desa kemudian dibahas melalui  musrenbangdes dengan tujuan untuk menyusun Rencana Pembangunan jangka menengah desa  dan menyepakati secara bersam untuk dapat ditetapkan dalam Perdes Rencana pembangunan Jangka Menengah desa
7.      penetapan RPJM Desa.
Setelah dilakukan Musrenbangdesa dan diperoleh kesepakatan secara bersama maka tim penyusun kemudian melakukan revisi atas apa yang sudah dibahas dalam musyawarah tersebut kemudian kepala desa membahas bersama raperdes tentang RPJM desa dengan Badan permusyaratan desa untuk dijadikan peraturan desa
Langkah langkah perencanaan pembangunan desa tersebut mencerminkan bahwa dalam proses perencanaan pembangunan merupakan inti dari pelaksanaan pembangunan sehingga memerlukan proses yang panjang. Proses panjang ini memperlihatkan bahwa kepala desa dalam mewujudkan visi dan misinya tidak bisa berjalan sendiri, akan tetapi pelibatan masyarakat dalam proses penggalian gagasan sampai dengan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa merupakan upaya dalam mewujudkan visi misi kepala desa dengan memperhatikan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Dengan demikian diharapkan pembangunan akan semakin dapat dirasakan oleh masyarakat karena proses, pelaksanaan, evaluasi/pengawasan juga melibatkan masyarakat.

2.      LANGKAH LANGKAH PENYUSUNAN RKP DESA
Sesuai dengan pedoman perencanaan pembangunan Desa maka langkah langkah dalam penyusnan RKP desa adalah sebagai berikut
a.       penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
penyusunan perencanaan pembangunan desa dilakukan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan desa dengan Kepala desa untuk menyusun rencana pembangunan desa. Hasil musyawarah desa tersebut kemudian menjadi pedoman dalam penyusunan rencana Kerja pembangunan desa. Dalam musyawarah tersebut dilakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian
yang dibutuhkan
b.      pembentukan tim penyusun RKP Desa;
setelah dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan desa maka dilakukan pembentukan tim penyusun RKP desa. tim  penyusun RKP desa merupakan tim yang dibentuk oleh kepala desa melalui Surat keputusan Kepala Desa dengan struktur kepala desa sebagai Pembina, sekretaris desa sebagai ketua dan ketua lembaga pemberdayaan sebagai sekretaris  dengan anggota tokoh masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat serta wakil perempuan. Jumalh tim penyusun ini paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang
tugas dari tim penyusun adalah pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa,  pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan, d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa

c.       pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
tim penyusun RKP kemudian melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif desa dan melakukan penyelarasan program yang masuk ke desa meliputi rencana dana Desa yang bersumber dari APBN, ADD,  bagi hasil pajak dan restrbusi,  rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota
d.      pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
pencermatan atas Rencana Pembangunan jangka Menengah desa merupkan upaya identifikasi untuk tahun anggaran berikutnya sebagai masukan dalan Penyusunan RKP Desa
e.       penyusunan rancangan RKP Desa;
penyusunan Rancangan RKP desa harus berpedoman pada hasil kesepakatan musyawarah Desa, pagu indikatif Desa,pendapatan asli Desa, rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga
f.       penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan  pembangunan Desa;
hasil rancangan RKP desencana kerja Pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Melakukan prioritas pembangunan dengan mengevaluasi hasil perencanaan tahun sebelumnya. Hasil prioritas kemudian dijadikan Rencana kerja pembangunan desa
g.      penetapan RKP Desa;
setelah disepakati dalam musrenbangdesa maka selanjutanya dilakukan pembenahan terhadap hasil musyawarah tersebut, kemudian kepala desa menyusun raperdes RKP desa dan hasil pembahasan RKP menjadi lampiran Perdes.
h.      pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Setelah dilakukan penetapan melalui perdes maka daftar usulan kemudian diserahkan ke kecamatan sebagai bahan atau materi pembahasan  dalam musrenbang Kecamatan dan kabupaten. Hasil pembahasan kemudian diinformasikan untuk kegiatan pembangunan tahun berikutnya.[8]

IV.   PENUTUP
1.        Simpulan
Perencanaan pembangunan merupakan proses yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan, salah satu kunci dari keberhasilan tujuan pembangunan adalah sejauh mana perencanaan pembangunan dilakukan. Dalam Undang undang desa no 06 Tahun 2014 tentang desa sudah diharuskan dan menjadi prasarat penerimaan dana desa makan desa harus membuat perencanaan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJM desa ini merupakan penjabaran Visi Misi Kepala desa yang dalam pelaksanaanya  harus melibatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
Selain hal tersebut diatas perencanaan juga sebagai upaya singkronisasi perencanaan pembangunan anatara perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota Dengan demikian diharapkan konsep  1 (satu) Desa, 1 (Satu) Perencanaan dan 1 (satu) penganggaran dapat terwujud
2.        Saran
Dalam konsep perencanaan desa berdasarkan permendagri 114 tahun 2014 proses penyusunan dokumen Rencana pembangunan desa sangatlah sederhana dibandingkan dengan Permendagri 66 Tahun 2007. Penyusunan rencana pembangunan hanya didasarkan pada consensus atau musyawarah mufakat sehingga dimungkinkan peran tokoh masyarakat, perangkat desa dan kepala desa cukup besar dalam merencanakan kegiatan di desa. Berbeda dengan permendagri 66 tahun 2007 dimana mulai proses awal sudah dilakukan penilain mulai dari penilaian masalah sampai dengan penilaian laternatif tindakan atau usulan kegiatan.


Daftar Pustaka


Kuncoro, Mudrajad (2010;5) masalah, kebijakan, dan politik ekonomika Pembangunan, Penerbit Erlangga, Jakarta
Winarso, Budi (2007:64) kebijakan public, teori dan proses, Penerbit Media Pressindo, Yokyakarta
Supeno, Wahjudin, (2011) Perencanaan desa Terpadu edisi Revisi, Read, Banda Aceh
Tarigan, Robinson (2009) perencanaan pembangunan wilayah, edisi revisis. Penerbit PT Bumi Aksara, Jakarta
Suwandi dan Rostyaningsih (2012)  perencanaan pembangunan partisipatif di desa surakarta kecamatan suranenggala kabupaten Cirebon, Journal of Public Policy and Management, http://ejournal-s1.undip.ac.id/inde
Panduan Integrasi Pembangunan, PNPM Mandiri Perdesaan, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Jakarta 2010
Permendagri 114  Tahun 2014 Tentang pedoman pembangunan Desa
Undang Undang Desa no 06 Tentang Desa




[1] Panduan Integrasi Pembangunan, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Jakarta
[2] P2SPP merupakan program Pilot Project perencaaan partisipatif yang kemudian melahirkan integrasi perencanaan pembangunan, yaitu penyatupaduan pendekatan Partisipatif, tekhnokratis dan politis
[3] CDD merupkan model pembangunan dengan dengan masyarakat sebagai motor penggerak pembangunan. Pada model ini mempersepsikan bahwa pemerintah kurang efektif  karena masyarakat  dijadikan obyek pembangunan. Dengan model ini maka masyarakat merupakan subyek pembangunan

[4] VDD merupakan model pembangunan yang masih roh undang undang Desa, dalam model ini pemerintahan desa sebagai penggerak pembangunan. Keyakinan menggunakan model ini karena pelaksanaan pemberdayaan model CDD dianggap sudah berhasil

[5] Kalender musim adalah proses penggalian gagasan berdasarkan musim yang terjadi dalam satu tahundeng melihat kejadian kejadian berdasarkan musim di masyarakat

[6] Peta sosial desa adalah alat kaji Pengkajian keadaan desa dengan melihat dan memotret secara lengkap kondisi sosial, lingkungan dan prasarana desa

[7] Digram Venn atau bagan kelembagaan merupakan alat kaji untuk melihat dan mengukur lembaga lembaga desa dengan masyarakat sebagai subyek sehingga diketahui disparitas kondisi seharusnya dan kondisi senyatanya di masyarakat
[8] Langkah langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP desa disarikan dari Permendagri 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa

4 komentar:

  1. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. sangat membantu kami di desa... terima kasih infonya

    BalasHapus


Link Terkait

Find Us!

Arsip