Oleh: A Mukhtar
Hadisaputra,M.Pd[1]
Penggiat Pemberdayaan, ketua Divisi kemitraan dan
pengembangan Jaringan Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia
Jawa Timur
I.
PENDAHULUAN
Pembangunan Indonesia pada dasarnya
adalah upaya pemenuhan keadilan bagi rakyat Indonesia. Pembangnan dilaksanakan
berdasar rencana besar bangsa Indonesia melalui perencanaan nasional, provinsi,
kabupaten dan desa. Dalam melakukan perencanaan pembangunan dalam UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjamin aspirasi
masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya dengan epentingan politis
(keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan
teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Aspirasi
dan kepentingan masyarakat ini dirumuskan melalui proses perencanaan
partisipatif yang secara legal menjamin kedaulatan rakyat dalam berbagai
program/proyek pembangunan desa. Perencanaan partisipatif yang terpadukan
dengan perencanaan teknokratis dan politis menjadi wujud nyata kerjasama
pembangunan antara masyarakat dan pemerintah.(2010:1)[1]
Dalam perkembanganya lahirlah
undang undang Desa no 06 tahun 2014 tentang desa bahwa desa bahwa perncanaan
pembangunan harus dilakukan disetiap desa dan menjadi kewajiban desa sebagai
upaya perencanaan pembangunan yang sistematis. Sebenarnya dari dulu perencanaan
sudah dianjurkanakan tetapi kondisi desa yang belum memungkinkan untuk membuat
perencanaan secara baik. Baru pada awal 2010 ketika muncul program perencanaan
sistem pembangunan Partisipatis (P2SPP)[2]
sebagai awal integrasi program pembangunan dengan memadukan pendekatan
tekhnokratis, politis dan partisipatif.
Ruh perencanaan pembangunan yang
terintegrasi tersebut kemudian menjadi makna inti dari pembangunan desa, pasca
keluarnya Undang undang tentang Desa dimana semangat 1 desa, satu perencanaan dan 1 penganggran
mulai dipakai, artinya semua perencanaan baik dari partisipatif, politis,
maupun partisipatif harus mengacu pada perenjanaan pembangunan desa yang
terdokumentasi dalam Rencana pembangunan jangka menengah desa.
Desa sekarang telah memiliki
kewenang yang cukup besar, Pasal 1 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri, desa adalah
desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan pembangunan ayat
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. AYAT 3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan
nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Dengan kewenangn yang besar terebut
desa dalam perkembanganya harus mampu menyusun perencanaan pembangunan desa
dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di desa. Sebenarnya pelibatan
masyarakat atau partisipasi pembangunan
desa sudah dimulai dari program program pemberdayaan.
Program program pemberdayaan tersebut dijalankan karena ada pandangan bahwa
pembangunan yang dilakukan oleh pemerintahan desa kurang efektif. Program yang
pernah ada semisal Program IDT, P3DT, PPK, PNPM PPK, PNPM mandiri Perdesaan
merupakan langakh awal dari upaya membangun desa melalui masyarakat atau yang
lebih dikenal dengan Community Development. Pembangunan yang berbasis
masyarakat, dengan melibatkan masyarkat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
ini pada perkembanganya dirasa cukup efektif sebab dengan melibatkan mereka,
pembangunan semakin dekat dengan kebutuhan. Dan ini adalah inti dari tujuan
pembangunan itu sendiri.sebagaimana
Setelah sekian lama motor penggerak
pembangunan adalah masyarakat atau lebih dikenal dengan Community driven development(CDD)[3],
dengan lahirnya Undang Undang no 6 Tahun
2014 tentang Desa telah mengawali era baru dalam pembangunan, bahwa motor
penggerak pembangunan adalah Pemerintah Desa atau yang lebih dikenal dengan Village
Driven Development (VDD)[4].
Dalam pelaksanaan pembangunan,
proses perencanaan menjadi kunci dalam pelaksanaan pembangunan, nilai nilai
partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak menjadi hilang namun memperkuat
Pemerintahan Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan. Ini sangat jelas
terlihat dalam Pasal 80
ayat 1 undang Undang Desa no 06 Tahun 2014 bahwa Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Dan dalam menyusun pemerintah desa wajib
menyelenggarakan musyawarah perencanan pembangunan desa.
Dalam era undang
Undang Desa no 06 tahun 2014 ini upaya pemerintah semakin nyata dalam
memberikan kewajiban jelas bahwa
perencanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat, dengan demikian masyarakat
diharapkan aktif terlibat dalam perencanaan pembangunan agar cita cita
pembangunan ekonomi masyarakat dapat tercapai
II.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DESA
1.
Perencanaan
Dalam pelaksanaan pembangunan
perencanaan merupakan proses penting untuk mecapai hasil yang diinginkan,
perencanaan pembangunan desa merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh
pemerintahan desa. Perencanaan pembangunan desa merupakan wujud dari visi misi
kepala desa terpilih yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menenagh
desa.
Dalam pelaksanaan proses
perencanaan tersebut kepala desa harus melibatkan masyarakat sebagai subyek
pembangunan, proses yang melibatkan masyarakat ini, mencakup dengar pendapt
terbukasecara eksstensif dengan sejumalah besar warganegara yang mempunyai
kepedulian, dimana dengar pendapt ini disusun dalam suatu cata untuk
mempercepat para individu, kelompok kelompok kepentingan dan para pejabat
agensi memberikan kontribusi mereka kepada pembuatan desain dan redesain
kebijakan dengan tujuan mengumpulkan informasi sehingga pembuat kebijakan bisa
membuat kebijakan lebih baik. (winarso, 2007:64).
Dengan pelibatan tersebut maka perencanaan
menjadi semakin baik, aspirasi masyarakat semakin tertampung sehingga tujuan
dan langkah langkah yang diambil oleh pmerintah desa semakin baik dan sesuai
dengan tujuan yang diharapkan. Senada dengan apa yang disampaiakan oleh
Robinson Tarigan, Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih
langkah langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. (Tarigan, 2009:1)
Dalam ketentuan umum permendagri
lebih jelas dikatakan pada pasal 1 ayat 10, Perencanaan pembangunan desa adalah
proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan
melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif
guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangkamencapai tujuan
pembangunan desa.
Pemaparan diatas sangatlah
jelas bahwa perencanaan adalah proses penting dalam pelaksanaan pembangunan dan
pelibatan masyarakat merupakan upaya untuk mendekatkan kebutuhan masyarakat
dalam kerangka pilihan keputusan dalam perencanaan.
2.
Pembangunan
Pembangunan merupakan sebuah proses
kegiatan yang sebelumya tidak ada menjadi ada, atau yang sebelumnya sudah ada
dan dikembangkan menjadi lebih baik, menurut Myrdal (1971) pembangunan adalah
sebagai pergerakan ke atas dari seluruh sistem sosial. Artinya bahwa
pembangunan bukan melulu pembangunan ekonomi, melainkan pembangunan seutuhnya
yaitu semua bidang kehidupan dimasyarakat.(dalam Kuncoro. Mudrajad, 2013:5)
Dalam pelaksanaan pembangunan
pelibatan masyarakat sangatlah perlu untuk dilakukan karena dengan partisipasi
masyarakat maka proses perencanaan dan hasil perencanaan sesuai dengan
kebutuhan. Hal ini sebagaimana pendapat Arif (2006 : 149-150) tujuan pembangunan
adalah untuk kesejahteraan masyarakat, jadi sudah selayaknya masyarakat
terlibat dalam proses pembangunan, atau dengan kata lain partisipasi masyarakat
(dalam Suwandi dan Dewi Rostyaningsih)
Dengan peningkatan pelibatan
masyarakat dalam proses pembangunan maka diharapkan hasil pembangunan sesuai
dengan kebutuhan dan sesuai dengan tujuan pembangunan itu sendiri sebagaimana
disebutkan dalam Permendagri 114 Pasal 1 ayat
9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dari uaran tersebut sangatlah
jelas bahwa pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif akan mampu
mencapai tujuan yang diharapkan.
3.
Perencanaan Pembangunan
Desa Sebagai Pedoman Pembangunan Desa
Dengan lahirnya Undang Undang no 6
tahun 2014 tentang desa, semakin nyata bahwa desa mempunyai kewenangan yang
sangat luas dalam mengelola pemerintahannya. Pasal 1 ayat 1 mengatakan
peraturan desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan kewenangan yang begitu besar
maka desa wajib membuat perencanaan pembangunan dalam bentuk Rencana
pembangunan Jangka menengah desa yang dioperasionalkan dalam kegiatan tahunan
dalam bentuk rencana kerja pembangunan tahunan RKP Desa
Dalam proses perencanaan
Pembangunan desa yang harus dilihat dan dipahami bahwa Perencanaan
pembangunan desa merupakan suatu panduan atau model penggalian potensi dan
gagasan pembangunan desa yang menitikberatkan pada peranserta masyarakat dalam
keseluruhan proses pembangunan.(Supeno, 2011: 32)
Lebih lanjut supeno(2011:32) mengatakan
secara garis besar garis besar
perencanaan desa mengandung pengertian sebagai berikut;
a.
Perencanaan
sebagai serangkaian kegiatan analisis mulai dari identifikasi kebutuhan
masyarakat hingga penetapan program pembangunan.
b.
Perencanaan
pembangunan lingkungan; semua program peningkatan kesejahteraan, ketentraman,
kemakmuran dan perdamaian masyarakat di lingkungan pemukiman dari tingkat
RT/RW, dusun dan desa
c.
Perencanaan
pembangunan bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi dan sumber daya
masyarakat setempat.
d.
Perencanaan
desa menjadi wujud nyata peran serta masyarakat dalam membangun masa depan.
e.
Perencanaan
yang menghasilkan program pembangunan yang diharapkan dapat memberikan dampak
terhadap peningkatan kesejahteraan, kemakmuran dan perdamaian masyarakat dalam
jangka panjang.
Dari apa yang dikemukakan oleh
Supeno tersebut sangatlah jelas bahwa perencanaan pembangunan desa harus
melalui proses penggalian gagasan, dan melibatkan masyarakat serta
mengidentifikasi sumber daya yang ada.
Pemikiran supeno ini sejalan dengan
pendapat Robinson Tarigan (2009:5 empat elemen dasar perencanaan yaitu;
(1)Perencanaan berarti memilih, (2) Perencanaan merupaan alat mengalokasikan
sumber daya, (3) Perencanaan merupkan alat untuk mencapai tujuan, (4)
Perencanaan berorientasi masa depan
Dalam perencanaan pembangunan Desa,
selain mempertimbangkan kondisi Desa maka Desa harus juga memperhatikan
perencanaan pembangunan kabupaten kota. Dan dalam penyusunan perencanaan
pembangunan sebagaimana pendapat para ahli perencanaan harus sifatnya jangka
panjang. RPJM Desa sebagaimana pasal 79 ayat 1 point a . Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Artinya bahwa perencanaan pembangunan desa sudah memenuhi tujuan yang
diharapkan. Dan dalam pelaksanaan operasional di jabarkan dalam rencana kerja
tahunan dalam bentuk RKP DesaDari
gambaran teory menunjukan bahwa Rencana pembangunan merupakan inti dari semua
proses, dengan perencanaan yang baik diharapkan pelaksanaan pembangunan desa
dapat terukur dan menjadi lebih baik serta bersifat jangka panjang.
Dalam kontek perencanaan
pembangunan desa dan berdasar pada kewenangan desa maka perencanaan pembangunan
desa dapat dikelompokan menjadi 4(empat) bidang sesuai dengan Pasal 6
Permendagri 114 tahun 2014 yaitu;
1.
Bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa;
a.
penetapan dan penegasan
batas Desa;
b.
pendataan Desa;
c.
penyusunan tata ruang
Desa;
d.
penyelenggaraan
musyawarah Desa;
e.
pengelolaan informasi
Desa;
f.
penyelenggaraan
perencanaan Desa;
g.
penyelenggaraan
evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h.
penyelenggaraan
kerjasama antar Desa;
i.
pembangunan sarana dan
prasarana kantor Desa; dan
j.
kegiatan lainnya sesuai
kondisi Desa.
2.
Bidang pelaksanaan
pembangunan Desa
a.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa
antara lain:
1.
tambatan perahu;
2.
jalan pemukiman;
3.
jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4.
pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5.
lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6.
infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara
lain:
1.
air bersih berskala Desa;
2.
sanitasi lingkungan;
3.
pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4.
sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c.
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan
kebudayaan antara lain:
1.
taman bacaan masyarakat;
2.
pendidikan anak usia dini;
3.
balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4.
pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5.
sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai
kondisi
Desa.
d.
Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
1.
pasar Desa;
2.
pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3.
penguatan permodalan BUM Desa;
4.
pembibitan tanaman pangan;
5.
penggilingan padi;
6.
lumbung Desa;
7.
pembukaan lahan pertanian;
8.
pengelolaan usaha hutan Desa;
9.
kolam ikan dan pembenihan ikan;
10.kapal
penangkap ikan;
11.cold
storage (gudang pendingin);
12.tempat
pelelangan ikan;
13.tambak
garam;
14.kandang
ternak;
15.instalasi
biogas;
16.mesin
pakan ternak;
17.sarana
dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e.
pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1.
penghijauan;
2.
pembuatan terasering;
3.
pemeliharaan hutan bakau;
4.
perlindungan mata air;
5.
pembersihan daerah aliran sungai;
6.
perlindungan terumbu karang; dan
7.
kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
3.
Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan antara lain:
a.
pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b.
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c.
pembinaan kerukunan umat beragama;
d.
pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e.
pembinaan lembaga adat;
f.
pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g.
kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
4.
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat antara lain:
a.
pelatihan usaha
ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b.
pelatihan teknologi
tepat guna;
c.
pendidikan, pelatihan,
dan penyuluhan bagi kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d.
peningkatan kapasitas
masyarakat, antara lain:
1.
kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2.
kelompok usaha ekonomi produktif;
3.
kelompok perempuan,
4.
kelompok tani,
5.
kelompok masyarakat miskin,
6.
kelompok nelayan,
7.
kelompok pengrajin,
8.
kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9.
kelompok pemuda;dan
10.
kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Bidang bidang dalam penyusunan
Rencana pembangunan Jangka menengah desa tersebut merupakan pedoman dasar dalam
penyusunan perencanaan pembangunan desa yang disusun oleh kepala desa sebagai
perwujudan visi misi dan tentunya pada proses penyusunanya harus melibatkan
masyarakat.
III.
LANGKAH LANGKAH
PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA
1.
LANGKAH PENYUSUNAN RPJM
DESA
Agar perencanaan
pembangunan desa terarah dan dapat menjadi pedoman bersama seluruh desa di
republic Indonesia, maka permendagri 114 tentang perencanaan desa mengatur
secara spesifik dalam proses dan langkah langkah penyusunan. Penyusunan RPJM
Desa meliputi:
1.
pembentukan tim
penyusun RPJM Desa;
tim
penyusun RPJM Desa merupakan tim yang dibentuk oleh kepala desa melalui Surat
keputusan Kepala Desa dengan struktur kepala desa sebagai Pembina, sekretaris
desa sebagai ketua dan ketua lembaga pemberdayaan sebagai sekretaris dengan anggota tokoh masyarakat, kader
pemberdayaan masyarakat serta wakil perempuan. Jumalh tim penyusun ini paling
sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang
2.
penyelarasan arah
kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
penyelarasan
arah kebijakan ini merupakan kegiatan untuk mengintegrasikan perencanaan
pembangunan kabupaten kota dengan desa. Dengan adanya penyelarasan maka
diharapkan perencanaan pembangunan kabupaten dan kota akan selaras dan kegiatan
pembangunan kabupaten kota dapat masuk ke dalam perencanaan pembangunan desa.
Ini diperlukan karena kegiatan pembangunan harus berdasar pada RPJM desa.
Penyelarasan
pembangunan tersebut meliputi
a
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
b.
rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
c.
rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d.
rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
e.
rencana pembangunan kawasan perdesaan
3.
pengkajian keadaan
Desa;
pengkajian
keadaan Desa merupakan proses melihat secara obyektif kondisi desa dengan
melibatkan masyarakat yang dikoordinasikan oleh tim perumus. Dalam melakukan
pengkajian keadaan Desa menggunakan 3 alat kaji yaitu kalender musim[5],
peta sosial desa[6]
dan diagram kelembagaan[7].
Dalam
kegiatan ini proses yang harus dilakukan adalah penyelarasan data desa,
penggalian gagasan dan penyusunan laporan hasil penggalian gagasan dari
masyarakat.
Dalam
proses penggalian gagasan dilakukan di setiap kelompok masyarakat, dusun, RT,
RW. Ini dilakukan untuk menggali kebutuhan masyarakat secara dalam sehingga
kebutuhan masyarakat dapat terekapitulasi dalam laporan Tim penyusun untuk
dapat dilaporkan kepada kepala desa dan selanjutnya dapat dijadikan bahan dalam
musyawarah Desa.
4.
penyusunan rencana
pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
setelah
dilakukan rekapitulasi dan disampaikan kepada kepala desa maka kepala desa
kemudian menyampaikan kepada BPD untuk dilakukan Pembahasan dalam musyawarah
Desa dengan menfokuskan pada arah pembangunan desa, prioritas pembangunan desa
yang dilakukan secara demokratis dan partisipatif
5.
penyusunan rancangan
RPJM Desa;
hasil
musyawarah desa kemudian disusun oleh tim perumus ke dalam format penyusunan
rancangan rencana pembangunan jangka menengah desa dengan memperhatikan hasil
musyawarah desa dan hasilnya disampaikan ke kepala desa untuk dapat diperiksa
dan ditelita sebelum dilakukan musyawarah perenncanaan pembangunan Desa
(Musrenbangdes)
6.
penyusunan rencana
pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa
hasil
dari penyusunan rancangan rencana pembangunan desa kemudian dibahas
melalui musrenbangdes dengan tujuan
untuk menyusun Rencana Pembangunan jangka menengah desa dan menyepakati secara bersam untuk dapat
ditetapkan dalam Perdes Rencana pembangunan Jangka Menengah desa
7.
penetapan RPJM Desa.
Setelah
dilakukan Musrenbangdesa dan diperoleh kesepakatan secara bersama maka tim
penyusun kemudian melakukan revisi atas apa yang sudah dibahas dalam musyawarah
tersebut kemudian kepala desa membahas bersama raperdes tentang RPJM desa
dengan Badan permusyaratan desa untuk dijadikan peraturan desa
Langkah
langkah perencanaan pembangunan desa tersebut mencerminkan bahwa dalam proses
perencanaan pembangunan merupakan inti dari pelaksanaan pembangunan sehingga
memerlukan proses yang panjang. Proses panjang ini memperlihatkan bahwa kepala
desa dalam mewujudkan visi dan misinya tidak bisa berjalan sendiri, akan tetapi
pelibatan masyarakat dalam proses penggalian gagasan sampai dengan penyusunan
rencana pembangunan jangka menengah desa merupakan upaya dalam mewujudkan visi
misi kepala desa dengan memperhatikan masyarakat sebagai subyek pembangunan.
Dengan demikian diharapkan pembangunan akan semakin dapat dirasakan oleh
masyarakat karena proses, pelaksanaan, evaluasi/pengawasan juga melibatkan
masyarakat.
2.
LANGKAH LANGKAH
PENYUSUNAN RKP DESA
Sesuai
dengan pedoman perencanaan pembangunan Desa maka langkah langkah dalam
penyusnan RKP desa adalah sebagai berikut
a.
penyusunan perencanaan
pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
penyusunan
perencanaan pembangunan desa dilakukan melalui musyawarah desa yang
diselenggarakan Badan Permusyawaratan desa dengan Kepala desa untuk menyusun
rencana pembangunan desa. Hasil musyawarah desa tersebut kemudian menjadi
pedoman dalam penyusunan rencana Kerja pembangunan desa. Dalam musyawarah
tersebut dilakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, menyepakati hasil
pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan
jenis kegiatan dan keahlian
yang dibutuhkan
b.
pembentukan tim
penyusun RKP Desa;
setelah
dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan desa maka dilakukan pembentukan
tim penyusun RKP desa. tim penyusun RKP
desa merupakan tim yang dibentuk oleh kepala desa melalui Surat keputusan Kepala
Desa dengan struktur kepala desa sebagai Pembina, sekretaris desa sebagai ketua
dan ketua lembaga pemberdayaan sebagai sekretaris dengan anggota tokoh masyarakat, kader
pemberdayaan masyarakat serta wakil perempuan. Jumalh tim penyusun ini paling
sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang
tugas
dari tim penyusun adalah pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan
program/kegiatan masuk ke desa,
pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, c. penyusunan rancangan RKP Desa;
dan, d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa
c.
pencermatan pagu
indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
tim
penyusun RKP kemudian melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif desa dan
melakukan penyelarasan program yang masuk ke desa meliputi rencana dana Desa
yang bersumber dari APBN, ADD, bagi
hasil pajak dan restrbusi, rencana
bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan
anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota
d.
pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa;
pencermatan atas Rencana Pembangunan jangka Menengah
desa merupkan upaya identifikasi untuk tahun anggaran berikutnya sebagai
masukan dalan Penyusunan RKP Desa
e.
penyusunan rancangan
RKP Desa;
penyusunan Rancangan RKP desa harus berpedoman pada
hasil kesepakatan musyawarah Desa, pagu indikatif Desa,pendapatan asli Desa,
rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota, jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD
kabupaten/kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan
kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga
f.
penyusunan RKP Desa
melalui musyawarah perencanaan
pembangunan Desa;
hasil rancangan RKP desencana kerja Pembangunan desa
dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Melakukan prioritas
pembangunan dengan mengevaluasi hasil perencanaan tahun sebelumnya. Hasil
prioritas kemudian dijadikan Rencana kerja pembangunan desa
g.
penetapan RKP Desa;
setelah disepakati dalam musrenbangdesa maka
selanjutanya dilakukan pembenahan terhadap hasil musyawarah tersebut, kemudian
kepala desa menyusun raperdes RKP desa dan hasil pembahasan RKP menjadi
lampiran Perdes.
h.
pengajuan daftar usulan
RKP Desa.
Setelah dilakukan penetapan melalui perdes maka
daftar usulan kemudian diserahkan ke kecamatan sebagai bahan atau materi
pembahasan dalam musrenbang Kecamatan
dan kabupaten. Hasil pembahasan kemudian diinformasikan untuk kegiatan
pembangunan tahun berikutnya.[8]
IV.
PENUTUP
1.
Simpulan
Perencanaan pembangunan merupakan proses
yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan, salah satu kunci dari
keberhasilan tujuan pembangunan adalah sejauh mana perencanaan pembangunan
dilakukan. Dalam Undang undang desa no 06 Tahun 2014 tentang desa sudah
diharuskan dan menjadi prasarat penerimaan dana desa makan desa harus membuat
perencanaan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJM desa
ini merupakan penjabaran Visi Misi Kepala desa yang dalam pelaksanaanya harus melibatkan masyarakat sebagai subyek
pembangunan.
Selain
hal tersebut diatas perencanaan juga sebagai upaya singkronisasi perencanaan
pembangunan anatara perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota Dengan demikian diharapkan konsep 1 (satu) Desa, 1 (Satu) Perencanaan dan 1
(satu) penganggaran dapat terwujud
2.
Saran
Dalam konsep perencanaan desa
berdasarkan permendagri 114 tahun 2014 proses penyusunan dokumen Rencana
pembangunan desa sangatlah sederhana dibandingkan dengan Permendagri 66 Tahun
2007. Penyusunan rencana pembangunan hanya didasarkan pada consensus atau
musyawarah mufakat sehingga dimungkinkan peran tokoh masyarakat, perangkat desa
dan kepala desa cukup besar dalam merencanakan kegiatan di desa. Berbeda dengan
permendagri 66 tahun 2007 dimana mulai proses awal sudah dilakukan penilain mulai
dari penilaian masalah sampai dengan penilaian laternatif tindakan atau usulan
kegiatan.
Daftar Pustaka
Kuncoro,
Mudrajad (2010;5) masalah, kebijakan, dan politik ekonomika Pembangunan,
Penerbit Erlangga, Jakarta
Winarso,
Budi (2007:64) kebijakan public, teori dan proses, Penerbit Media Pressindo, Yokyakarta
Supeno, Wahjudin, (2011)
Perencanaan desa Terpadu edisi Revisi, Read, Banda Aceh
Tarigan,
Robinson (2009) perencanaan pembangunan wilayah, edisi revisis. Penerbit PT
Bumi Aksara, Jakarta
Suwandi
dan Rostyaningsih (2012) perencanaan pembangunan partisipatif di desa
surakarta kecamatan suranenggala kabupaten Cirebon, Journal
of Public Policy and Management, http://ejournal-s1.undip.ac.id/inde
Panduan
Integrasi Pembangunan, PNPM Mandiri Perdesaan, Tim Koordinasi PNPM Mandiri
Perdesaan Jakarta 2010
Permendagri
114 Tahun 2014 Tentang pedoman pembangunan
Desa
Undang Undang
Desa no 06 Tentang Desa
[1] Panduan Integrasi Pembangunan, Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan
Jakarta
[2] P2SPP merupakan program Pilot Project perencaaan partisipatif yang
kemudian melahirkan integrasi perencanaan pembangunan, yaitu penyatupaduan
pendekatan Partisipatif, tekhnokratis dan politis
[3] CDD merupkan model pembangunan dengan dengan masyarakat sebagai
motor penggerak pembangunan. Pada model ini mempersepsikan bahwa pemerintah
kurang efektif karena masyarakat dijadikan obyek pembangunan. Dengan model ini
maka masyarakat merupakan subyek pembangunan
[4] VDD merupakan model pembangunan yang masih roh undang undang Desa,
dalam model ini pemerintahan desa sebagai penggerak pembangunan. Keyakinan
menggunakan model ini karena pelaksanaan pemberdayaan model CDD dianggap sudah
berhasil
[5] Kalender musim adalah proses penggalian gagasan berdasarkan musim
yang terjadi dalam satu tahundeng melihat kejadian kejadian berdasarkan musim
di masyarakat
[6] Peta sosial desa adalah alat kaji Pengkajian keadaan desa dengan
melihat dan memotret secara lengkap kondisi sosial, lingkungan dan prasarana
desa
[7] Digram Venn atau bagan kelembagaan merupakan alat kaji untuk
melihat dan mengukur lembaga lembaga desa dengan masyarakat sebagai subyek
sehingga diketahui disparitas kondisi seharusnya dan kondisi senyatanya di
masyarakat
[8] Langkah langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP desa disarikan dari
Permendagri 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussangat membantu kami di desa... terima kasih infonya
BalasHapus